Sabtu, 12 Mei 2012

Bentuk Jual Beli Terlarang (2)

Riba telah kita ketahui bersama bahayanya. Di antara jual beli terlarang adalah jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba. Transaksi leasing adalah salah satu di antara jual beli semacam ini. Tulisan kali adalah lanjutan ulasan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Semoga Allah beri kemudahan untuk melanjutkan bahasan ini dalam kesempatan lainnya.

Jual beli yang mengandung riba

Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus.

A. Barang Ribawi

Tadi disebutkan mengenai riba adalah tambahan pada barang yang khusus. Ini menunjukkan bahwa riba tidaklah berlaku pada setiap tambahan. Dalam jual beli misalnya, kita menukar satu mobil dengan dua mobil, maka tidak ada masalah karena mobil bukan barang ribawi. Jika kita menukar kitab dengan dua kitab, juga tidak masalah. Namun dikatakan riba ketika ada tambahan dan terjadi pada barang yang diharamkan adanya sesuatu tambahan. Barang semacam ini dikenal dengan barang atau komoditi ribawi. Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits adalah:
  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum halus
  4. Gandum kasar
  5. Kurma
  6. Garam
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” 
(HR. Muslim no. 1584).

Dalam hadits di atas, kita bisa memahami dua hal:
  1. Jika barang sejenis ditukar, semisal emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu: tunai dan semisal dalam takaran atau timbangan.
  2. Jika barang masih satu ‘illah atau satu kelompok ditukar, maka satu syarat yang harus dipenuhi yaitu: tunai, walau dalam takaran atau timbangan salah satunya berlebih.
Apakah barang ribawi hanya terbatas pada enam komoditi di atas? Para ulama mengqiyaskannya dengan barang lain yang semisal. Namun mereka berselisih mengenai ‘illah atau sebab mengapa barang tersebut digolongkan sebagai barang ribawi.

Menurut ulama Hanafiyah dan Hambali, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya adalah barang yang ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah barang yang ditakar.

Menurut ulama Malikiyah, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar secara umum atau sebagai barang berharga untuk alat tukar, dan sebab ini hanya berlaku pada emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lainnya karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan.

Menurut ulama Syafi’iyah, ‘illah pada empat komoditi yaitu karena mereka sebagai makanan. Ini qoul jadid (perkataan terbaru ketika di Mesir) dari Imam Syafi’i. Sedangkan menurut qoul qodiim (perkataan yang lama ketika di Baghdad) dari Imam Syafi’i, beliau berpendapat bahwa keempat komoditi tersebut memiliki ‘illah yaitu sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Ulama Syafi’iyah lebih menguatkan qoul jadid dari Imam Syafi’i. Sedangkan untuk emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar atau sebagai barang berharga untuk alat tukar.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ‘illah pada empat komoditi adalah sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sedangkan pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar secara mutlak. Sehingga semisal emas dan perak karena memiliki ‘illah yang sama adalah mata uang logam atau pun kertas.

Pendapat terkuat dalam masalah ini –sebagaimana faedah dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah- adalah dengan menggabungkan ‘illah yang ada. Kita dapat menyimpulkan bahwa untuk emas dan perak karena sebagai alat tukar. Oleh karena itu, mata uang dimisalkan dengan emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lain, ‘illahnya karena mereka adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Oleh karena itu, berlaku riba dalam beras dan daging karena keduanya adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sebagai contoh, jika kita menukar beras jelek dengan beras bagus, maka harus tunai dan salah satu tidak boleh berlebih dalam hal timbangan.

B. Macam-macam Riba

Adapun riba ada tiga macam:
  1. Riba fadhel, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan. Contoh: Menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya 9 lembar.
  2. Riba nasi-ah, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda. Contoh: Membeli emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara kredit atau utang.
  3. Riba qordh, yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan pemanfaatan rumah dari orang yang berutang. Contoh: Si B meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp 1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh si B (pemberi utang). Hal ini  berlaku riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”.
C. Jual Beli yang Mengandung Riba

Setelah kita memahami hal di atas, selanjutnya kita akan melihat beberapa contoh jual beli yang mengandung riba yaitu sebagai berikut: 

1. Jual beli ‘inah

Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang. 

Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”
Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.”

Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. 

Di antara alasannya :
Pertama :
Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba.

Kedua:
Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Jika kalian berjual beli dengan cara 'inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian” 
(HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).

2. Jual beli muzabanah dan muhaqolah

Muzabanah adalah setiap jual beli pada barang yang tidak diketahui takaran, timbangan atau jumlahnya ditukar dengan barang lain yang sudah jelas takarannya, timbangan atau jumlahya. Contohnya adalah menukar kurma yang sudah dikilo dengan kurma yang masih di pohon. Di sini terdapat riba karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus tunai dan takarannya harus sama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542)

Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” 
(HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536)

Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata,

لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ
Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” 
(Fathul Bari, 4: 393)

Para ulama menjelaskan bahwa jual jual beli aroyah diberi keringanan dengan beberapa syarat:
  • Bisa ditaksir berapa kurma basah ketika akan menjadi kering.
  • Yang ditukar tidak lebih dari lima wasaq (1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud, 1 sho’ = 2,176 kg, 1 wasaq = 130.56 kg).
  • Dilakukan oleh orang yang butuh pada kurma basah.
  • Orang yang menginginkan kurma basah tidaklah memiliki uang, hanya memiliki kurma kering dan ia bisa mentaksir. (Manhajus Salikin, 142).
3. Jual beli daging dengan hewan

Tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Yang mesti dilakukan, terlebih dahulu hewan tersebut bersih dari tulang, setelah itu boleh ditukar dengan daging. Jika terjadi kelebihan takaran atau timbangan, maka terjadilah riba fadhel. Contohnya adalah jual beli kambing yang masih hidup ditukar dengan daging kambing.

Dari Sa’id bin Al Musayyib, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli daging dan hewan” 
(HR. Malik dalam muwatho’nya 2: 655, Al Baihaqi 5: 296, Hakim dalam mustadroknya 5: 357. Al Baghowi mengatakan bahwa hadits Ibnul Musayyib meskipun mursal, namun dikuatkan dengan amalan sahabat. Imam Syafi’i sendiri menganggap hasan hadits mursal dari Sa’id bin Al Musayyib. Lihat Syarh As Sunnah 8: 77).

4. Jual beli kredit lewat pihak ketiga (leasing)

Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.

Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.

Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat : 
(1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, 
(2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)

Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” 
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” 
(HR. Muslim no. 1527)

Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.

5. Jual beli utang dengan utang

Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku hingga waktu tertentu dan aku akan memberikan tambahan”. Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqobudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang” 
(HR. Ad Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if sebagaimana dalam Dho’iful Jaami’ 6061). 

Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang.
Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan), berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda.

Demikian ulasan mengenai jual beli yang mengandung riba. Masih ada beberapa bentuk jual beli yang terlarang yang moga bisa dilanjutkan dalam kesempatan yang lain dengan izin Allah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Kamis, 15 Maret 2012

Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi

Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.

Mengenal Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)

Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi

Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).

Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:

1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot)
Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.

Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” 
(HR. Muslim no. 1513).

2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi.
Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” 
(QS. Al Maidah: 90). 

Di antara bentuk maysir adalah judi.

3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi'ah (riba karena penundaan) secara bersamaan.
Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi'ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma' (kesepakatan ulama).

4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang.
Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). 

Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.
Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” 
(QS. An Nisa’: 29). 

Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i.
Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.

[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]

Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal

Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” 
(QS. Ath Tholaq: 2-3)

Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.

Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.

Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram
(HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Penutup

Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i", namun nyatanya hanya sekedar bualan.

Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik).

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad

Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.

Rabu, 14 Maret 2012

Bentuk Jual Beli Terlarang (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat.

Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan)

Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” 
(HR. Muslim no. 1513).

Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156).

Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya:
1. Ghoror dalam akad
Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad:
- Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” 
(HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). 

Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya.

- Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). 

Ini bentuk jual beli yang terjadi di masa silam.

2. Ghoror dalam barang yang dijual
Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.
Contoh:
- Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan.

3. Ghoror dalam bayaran (uang)
Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339).
Contoh:
- Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya.

Ghoror yang Dibolehkan
Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu:
1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata,

الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز

“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.

2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh.

3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu.

4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli.
Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang.

Wallahu waliyyut taufiq.

Selasa, 01 November 2011

Mencari Orang yang Jujur itu Sulit

Mencari orang yang jujur di zaman ini amatlah sulit. Sampai pun ia rajin shalat, jidadnya terlihat rajin sujud (karena saking hitamnya), belum tentu bisa memegang amanat dengan baik. Ada cerita yang kami saksikan di desa kami.

Seorang takmir masjid yang kalau secara lahiriyah nampak alim, juga rajin menghidupkan masjid. Namun belangnya suatu saat ketahuan. Ketika warga miskin mendapat jatah zakat dan disalurkan lewat dirinya, memang betul amplop zakat sampai ke tangan si miskin. Tetapi di balik itu setelah penyerahan, ia berkata pada warga, "Amplopnya silakan buka di rumah (isinya 100.000 per amplop). Namun kembalikan untuk saya 20.000." Artinya, setiap amplop yang diserahkan asalnya 100.000, namun dipotong sehingga tiap orang hanya mendapatkan zakat 80.000. Padahal dari segi penampilan tidak ada yang menyangka dia adalah orang yang suka korupsi seperti itu. Tetapi syukurlah, Allah menampakkan belangnya sehingga kita jadi tahu tidak selamanya orang yang mengurus masjid itu termasuk orang-orang yang jujur.

Perintah untuk Berlaku Jujur

Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At Taubah: 119).

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ

Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Dalam hadits dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607)

Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200, hasan shahih). Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa.

Basyr Al Haafi berkata,

من عامل الله بالصدق، استوحش من الناس

"Barangsiapa yang berinteraksi dengan Allah dengan penuh kejujuran, maka manusia akan menjauhinya." (Mukhtashor Minhajil Qoshidin, 351). Karena memang jujur itu begitu asing saat ini, sehingga orang yang jujur dianggap aneh.

Perintah untuk Menjaga Amanat

Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (QS. An Nisa': 58)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

"Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu." (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)

Khianat ketika diberi amanat adalah di antara tanda munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanat, ia khianat." (HR. Bukhari no. 33)

Jadi, jika dititipi amanat, jagalah amanat tersebut itu dengan baik. Jangan sampai dikorupsi, jangan sampai dikurangi dan masuk kantong sendiri. Ingatlah ancaman dalam dalil di atas sebagaimana dikata munafik.

Kunci Utama

Kunci utama agar kita menjaga amanat ketika dititipi uang misalnya, sehingga tidak dikorupsi atau dikurangi adalah dengan memahami takdir ilahi. Ingatlah bahwa setiap orang telah ditetapkan rizkinya. Allah tetapkan rizki tersebut dengan adil, ada yang kaya dan ada yang miskin. Allah tetapkan ada yang berkelebihan harta dari lainnya, itu semua dengan kehendak Allah karena Dia tahu manakah yang terbaik untuk hamba-Nya. Sehingga kita hendaklah mensyukuri apa yang Allah beri walaupun itu sedikit.

اللهُ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ القَوِيُّ العَزِيزُ

Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah yang Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Asy Syura: 19)

Allah Ta'ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah lantas menjelaskan,“Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh , tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/278)

Jika setiap orang memahami hal di atas, maka sungguh ia tidak akan korupsi, tidak akan menipu dan lari dari amanat. Realita yang kami saksikan sendiri menunjukkan bahwa mencari orang yang jujur itu amat sulit di zaman ini. Kita butuh menyeleksi dengan baik jika memberi amanat pada orang lain. Hanya dengan modal iman dan takwa-lah serta merasa takut pada Allah, kita bisa memiliki sifat jujur dan amanat.

Moga Allah Memberi Akhlak Mulia
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ
Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’ [Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar].” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih)
Wallahu waliyyut taufiq.

Selasa, 02 Agustus 2011

Menghidupkan Hati

أَوَمَنْ كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَاهُ وَجَعَلْنَالَهُ نُورًايَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ كَمَنْ مَثَلُهُ فِي الظُّلُمَاتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِنْهَا 
“Dan apakah orang yang sudah mati (hatinya) kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya?” (QS. Al An’aam : 122 )

Terang dan gelapnya hidup manusia, serta lapang dan sempitnya jiwa dalam melaluinya, sangat bergantung dengan hati, karena hati adalah pusat kehendak, jika hati melambung tinggi ke langit karena merasakan kenikmatan beribadah, anggota tubuh mengikutinya. Jika hati terkotori sehingga ia tersungkur kedalam lumpur kehinaan, maka tak ada lagi kebahagiaan yang dirasakan oleh jiwa.  Hati yang terikat kuat dengan Dzat yang Maha Kokoh, tidak akan pernah membuat jiwa jatuh ke dalam kehinaan.

"Jika hati hanya berpedoman kepada badan, maka ia hanya akan ketakutan oleh batas usia, oleh mati, oleh  kemelaratan, oleh ketidakpunyaan. Jika pikiran hanya mengurusi badan, jika pikiran tak kenal ujung maka ia akan rakus kepada alam, akan membusung dengan keangkuhan, kemudian kaget dan kecewa oleh segala yang dihasilkan." 
Begitulah ungkapan Emha Ainun Najib dalam salah satu puisinya dalam buku "Dari Pojok Sejarah".

Allah menginginkan agar kita sebagai umat-Nya mempunyai hati yang selalu terhubung kuat kepada-Nya. Dengan hati yang melekat kepada-Nya maka jiwa akan selalu pasrah dan redho dengan segala kehendak dan skenario-Nya, kemudian jiwa dapat mengikuti dan bertindak sesuai dengan kehendak-Nya. Namun tidak dapat dipungkiri dalam hidup kita, keterikatan hati kepada Allah, sering kali lemah, karena ikatan lain yang lebih kuat mencengkramnya. Diantara ikatan yang mengikat hati itu adalah:


Pertama, hati terikat kepada harta.
Kuatnya tarikan harta yang mengikat hati kadangkala mendominasi seluruh energi kita, sehingga gerakan dari setiap langkah dan pikiran kita dari bangun tidur sampai tidur lagi tidak lain kepada harta. Sehingga bagi sebagian orang, orientasi hidupnya adalah harta, sedangkan keterikatan hatinya pada Allah, hanya sekedar bakti untuk melepaskan kewajiban semata, atau bahkan yang lebih parah lagi, kewajiban itu dilupakan sama sekali, karena ikatan hatinya kepada Allah sudah tidak ada lagi. Maka jika harta seseorang diambil kembali oleh Allah maka ada dua hal yang mungkin terjadi, pertama:  ia akan stres atau frustrasi, bahkan jika berlarut, tidak mustahil akan sampai pada tindakan bunuh diri. Kedua:  ia akan menempuh jalan yang keliru untuk menghasilkan harta seperti korupsi, mencuri, merampok, menipu dan lain sebagainya.

Orang semacam ini tidak akan pernah puas dalam hidupnya. Jika hartanya sedikit, ia ingin yang banyak. Jika sudah banyak, ingin yang lebih banyak lagi, demikian seterusnya.  Bahkan seperti kata Rasulullah, "Jika ia memiliki satu gunung emas seperti gunung Uhud, ia ingin memiliki satu gunung emas lagi."


Kedua, hati yang terikat kepada keluarga yang dikasihi.
Mencintai dan mengasihi orang tua, anak, istri, suami atau siapa saja, bukanlah suatu yang dilarang, namun yang tidak diperbolehkan adalah mencintai mereka melebihi cinta kepada Allah dan berjuang di jalan-Nya. 

Seperti yang disinggun oleh Allah dalam firmannya: "Katakanlah: "jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. At-Taubah: 24)

Orang-orang yang hatinya terikat begitu kuat dengan yang mereka sayangi, kadangkala tidak dapat menolak saat dihadapkan kepada pilihan, apakah ia lebih memilih untuk menyenangkan hati mereka daripada menyenangkan Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Nabi Ibrahim telah memberikan teladan yang baik kepada kita, walaupun Ia begitu mengasihi anaknya Ismail, namun hatinya tetap terikat kuat kepada Allah. Sehingga ia penuhi perintah Allah tanpa ragu saat diminta menyembelinya. Begitu pula saat ia tinggalkan istrinya Siti Hajar, di tanah tandus Makkah, tanpa makanan dan minuman guna untuk melaksanakan perintah Allah.  Namun di sanalah hikmah yang agung, Allah memberikan karunia yang luar biasa kepada Istri Hajar dan anaknya Ismail  dengan buah-buahan dan air Zam-zam yang mengalir tiada henti sampai saat ini.


Ketiga, hati yang terikat pada kebiasaan tertentu
Selain kepada harta dan orang-orang yang disayangi, hati juga dapat terikat kepada kebiasaan-kebiasaan tertentu. Kita begitu mencintai kebiasaan-kebiasaan itu sehingga tanpa kita sadari kebiasaan itu menjauhkan hati kita dari Allah. Kebiasaan semacam ini terbagi ke dalam dua kategori:
  1. Kebiasaan yang mengarah kepada dosa dan maksiat. Hati yang sudah melekat dengan dosa, akan sangat susah meninggalkannya, apalagi jika hati sudah menghitam, maka akan sangat sulit dibersihkan. 
  2. Kebiasaan umum, yaitu kebiasaan yang berhubungan dengan hobi atau kegemaran, seperti menonton TV, sepak bola, dan hal lain yang sejenis. Jika hati telah terikat kuat dengannya maka kebiasaan ini dapat membawa kita kepada dosa, bahkan perintah Allah dinomor sekiankan.
Shohibul Zhilal mengatakan: "Sesunguhnya jiwa yang tunduk kepada hawa nafsu, meremehkan dan mempermainkan perkara-perkara suci adalah jiwa yang sakit. Sikap yang tunduk kepada hawa nafsu tidak akan mampu menanggung beban tanggung jawab. Jiwa yang bertanggung jawab adalah jiwa yang kuat, sungguh-sungguh dan penuh kesadaran. Sedangkan, jiwa yang tunduk kepada hawa nafsu, tidak memiliki kesadaran dan meremehkan segala hal. Setiap jiwa yang kosong dari kesungguhan, semangat dan kesucian, maka ia akan berubah kepada gambaran yang sakit dan tercelah seperti yang dilukiskan Al-Quran. Jiwa yang sakit telah mengubah haluan kehidupan kepada senda gurau dan kekosongan yang tidak memiliki tujuan dan juga penopang."

Sedangkan bagi orang beriman yang hatinya selalu terhubung dengan Allah, di saat hatinya bersentuhan dengan Al-Quran maka hati mereka serta merasakan ketenangan, lalu tumbuhlah perhatian yang membuat hati mereka tidak terlalu peduli dari dunia dan segala kenikmatannya.

Dalam keterangan Al Amidi terdapat biografi singkat dari Amir bin Rabiah, bahwa seorang arab mampir ke rumahnya, dan dia memuliakannya, kemudian orang arab itu datang lagi kepadanya setelah dia mendapat jatah tanah dan berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku telah mendapatkan jatah suatu lembah tanah arab dari Rosulullah dan aku ingin membagikan kepadamu suatu bagian darinya untukmu dan keluargamu sesudah sepeninggalmu."  Amir menjawab, "aku tidak membutuhkan bagian dari tanahmu, karena hari ini turun surah dari Al-Quran yang membuat kami kami melupakan segala urusan dunia, yaitu firman Allah: "Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling.Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al Quran pun yang baru (di-turunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai."(QS. Al-Anbiyaa: 1-3) 

Inilah perbedaan antara hati yang hidup, responsif dan terpengaruh dengan peringatan  Allah dengan hati yang mati, lalai, dan keras. Hati mati yang mengkafani mayatnya dengan main-main, memakaikan pakaian kekerasan dengan hawa nafsu, dan tidak terpengaruh sedikitpun dengan peringatan karena ia tidak memiliki tiang-tiang kehidupan.
Hati yang hidup adalah hati yang ketika ditawarkan berbagai macam perbuatan keji, maka dengan kesadarannya dia akan menjauh darinya dan membenci perbuatan-perbuatan tersebut, bahkan tidak condong sedikitpun kepadanya.
Berbeda  halnya dengan kondisi hati yang mati. Sesungguhnya hati yang mati tidak akan bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan. 

Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :
هلك من لم يكن له قلب يعرف به المعروف والمنكر
“Celakalah bagi mereka yang tidak memiliki hati, yaitu hati yang bisa mengenal manakah kebaikan dan manakah keburukan”.

Hati yang sakit adalah hati yang terserang penyakit syahwat. Sesungguhnya hati yang demikian akan condong kepada keburukan yang ditawarkan kepada dirinya, dikarenakan lemahnya hati tersebut. Kecondongannya terhadap kebatilan akan berbanding lurus dengan parah dan tidaknya penyakit yang bersarang di dalam hatinya.

Terkadang penyakit hati yang bersarang di dalam hati seseorang semakin bertambah parah, dan sang pemilik hati tidak menyadarinya, dikarenakan dirinya berpaling dari mengenal hati yang sehat dan sebab-sebab yang bisa menghantarkan kepada sehatnya hati. Namun ada yang lebih parah dari keadaan ini, yaitu orang yang hatinya mati, namun dirinya tidak merasakan kematian hatinya. . (Lihat pnjelasan Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam Syarah Aqidah Ath Thahawiyah, Darul ‘Aqidah, halaman 253-254)

Sungguh hal yang demikian, yaitu mati dan kerasnya hati ini merupakan bahaya yang sangat besar, sebagaimana dikatakan oleh Malik ibnu Dinar rahimahullahu:Sesungguhnya Allah memiliki berbagai macam hukuman yang menimpa hati dan badan, yaitu sempitnya penghidupan dan lemah dalam beribadah, dan tidaklah ada sesuatu yang lebih bahaya menimpa seorang hamba melainkan kerasnya hati.” (Hilyatul Auliya’, Abu Nu’aim Al Ashbahany, Maktabah Syamilah)

Sebuah perumpamaan yang sederhana, kita mungkin pernah melihat ikan yang dikeluarkan dari air, kita dapati ikan tersebut menggelapar-gelepar di atas tanah, bila keadaan itu  berlangsung dalam waktu yang lama, bisa dipastikan ikan itu akan mati.

Sesungguhnya Allah swt  menciptakan hati dan menjadikan sumber kehidupan dan ketenangannya adalah dengan mengenal Allah, mencintai-Nya dan selalu ingat pada-Nya, berenang mengarungi samudra-Nya berupa Al-Quran.  Dengan melakukan hal itu,  hati akan hidup  dan selalu bisa  merasakan nikmat-nikmat Allah. Dengan hidupnya hati, ia akan memberi cahaya pada jalan-jalan kehidupan  yang dilalui.

Namun bila hati diletakkan pada dunia, cinta padanya dan dunia mendapat tempat di dalam hati, maka dipastikan hati tersebut tidak akan pernah bisa tenang dan tentram dalam arti yang sesungguhnya. Walaupun secara zahir nampak  ketenangan dan kebahagiaan, tapi ia hanya bersifat sementara bahkan kesenangan yang menipu.

Allah swt berfirman : Ketahuilah, bahwa dengan berzikir kepada Allah, hati  menjadi tenang (Qs. Ar-Ra`du : 28)

Ketika hati lalai dari mengingat Allah, ia akan selalu resah, gelisah, dan tidak pernah merasa tentram, iapun akan menggelepar-gelepar, kemudian hati akan sakit dan pada akhirnya akan mati seperti matinya ikan di daratan.
"Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati."(QS. Qaaf: 37 )

Salah satu ciri hati yang hidup adalah lapang hatinya dalam menerima ajaran Islam. Allah berfirman: "Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk menerima agama Islam niscaya dia berada di atas cahaya Tuhannya" (QS. Az-Zumar: 22).

Suatu ketika Rasulullah ditanya tentang bagaimana hati bisa lapang? Beliau menjawab: "Apabilah cahaya itu masuk ke dalam hati maka hati tersebut akan lapang dan terbuka". Kemudian beliau ditanya lagi, apa tanda-tandanya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Mempersiapkan diri menuju tempat keabadian (akhirat), dan 'mengasingkan' diri dari tempat yang menipu (dunia), serta mempersiapkan diri sebelum datangnya kematian." (HR. Hakim, dan Baihaqi dalam Kitab Az-zuhd).

Maka memperbaiki hati dan menghidupkannya dengan terus mempelajari Islam adalah suatu kewajiban bagi setiap hamba beriman, karena dengan baiknya hati maka akan baiklah seluruh kehidupan kita. Rasulullah saw bersabda: "Di dalam jasad itu ada segumpal darah, bila rusak, maka rusaklah seluruh tubuh dan bila sehat maka sehatlah seluruh tubuh, segumpal darah itu adalah hati."      

Minggu, 17 Juli 2011

Jauhi Bid'ah Nisfu Sya'ban

Assalamualikum WBT. Bulan sya’ban dah nak sampai pertengahannya.
Apa ada dengan pertengahan sya’ban? Apa ada dengan nisfu sya’ban?
“Allah melihat kepada hamba-hambaNya pada malam nisfu Syaaban, maka Dia ampuni semua hamba-hambaNya kecuali musyrik (orang yang syirik) dan yang bermusuh (orang benci membenci) (Riwayat Ibn Hibban, al-Bazzar dan lain-lain). Al-Albani mensahihkan hadith ini dalam Silsilah al-Ahadith al-Sahihah. (jilid 3, .m.s. 135, cetakan: Maktabah al-Ma`arf, Riyadh)
Akan tetapi hadith di atas tidak mengajar apa-apa amalan khusus di malam atau siang Nisfu Sya’ban! Dari mana asalnya? Siapa pula nabi yang mendapat wahyu yang mengajar kita tentang ibadah-ibadah yang tak di ajar oleh Nabi Muhammad SAW penutup segala rasul ini.
Ulas Dr. Yusuf al-Qaradawi:
“Tidak pernah diriwayatkan daripada Nabi s.a.w. dan para sahabat bahawa mereka berhimpun di masjid pada untuk menghidupkan malam nisfu Syaaban, membaca do`a tertentu dan solat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam. Bahkan di sebahagian negeri, orang ramai berhimpun pada malam tersebut selepas maghrib di masjid. Mereka membaca surah Yasin dan solat dua raka`at dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi’ tabi`in). Ianya satu do`a yang panjang, yang menyanggahi nusus (al-Quran dan Sunnah) juga bercanggahan dan bertentang maknanya…perhimpunan (malam nisfu Syaaban) seperti yang kita lihat dan dengar yang berlaku di sebahagian negeri orang Islam adalah bid`ah dan diada-adakan. Sepatutnya kita melakukan ibadat sekadar yang dinyatakan dalam nas. Segala kebaikan itu ialah mengikut salaf, segala keburukan itu ialah bid`ah golongan selepas mereka, dan setiap yang diadakan-adakan itu bid`ah, dan setiap yang bid`ah itu sesat dan setiap yang sesat itu dalam neraka.”
(Dr. Yusuf al-Qaradawi, jilid 1, m.s. 382-383, cetakan: Dar Uli al-Nuha, Beirut).
Sudahlah mennyebarkan bid’ah, kita lalai, lupa sehingga menjadi tali barut penipu dan pendusta dengan menipu masyarakat menggunakan nama Rasul. Ibadah yang tak pernah di ajar Nabi SAW dikatakan di ajar oleh Rasulullah SAW.
“Sesungguhnya berdusta ke atasku (menggunakan namaku) bukanlah seperti berdusta ke atas orang lain (menggunakan nama orang lain). Sesiapa yang berdusta ke atasku dengan sengaja, maka siaplah tempat duduknya dalam neraka” (Riwayat al-Bukhari, Muslim, dan selain mereka)
Ustaz Asri Zainul Abidin menyebutkan:
Berbohong menggunakan nama Nabi s.a.w. adalah satu jenayah yang dianggap sangat barat di dalam Islam. Perbohongan atau berdusta menggunakan Nabi s.a.w. ialah menyandar sesuatu perkataan, atau perbuatan, atau pengakuan kepada Nabi s.a.w secara dusta, yang mana baginda tidak ada kaitan dengannya. Ini seperti menyebut Nabi s.a.w. bersabda sesuatu yang baginda tidak pernah bersabda, atau berbuat, atau mengakui sesuatu yang baginda tidak pernah melakukannya. Maka sesuatu yang dikaitkan dengan Nabi s.a.w. samada perkataan, atau perbuatan atau pengakuan, maka ianya disebut sebagai al-hadith. Namun menyandar sesuatu kepada Nabi s.a.w. secara dusta, bukanlah hadith pada hakikatnya, Cuma ianya disebut hadith berdasar apa yang didakwa oleh perekanya dan ditambah perkataan al-Maudu’, atau al-Mukhtalaq iaitu palsu, atau rekaan. Maka hadith palsu ialah:
“Hadith yang disandarkan kepada Nabi s.a.w secara dusta, ianya tidak ada hubungan dengan Nabi s.a.w.” (lihat: Nur al-Din Itr, Manhaj al-Nadq fi `Ulum al-Hadith, m.s.301, cetakan: Dar al-Fikr al-Mu`asarah, Beirut)
Apakah modal-modal atau hadiith-hadith palsu yang dijadikan hujah untuk menipu masyarakat ini dan secara tak langsung mengkhianati agama wahyu yang telah sempurna ini?
a) Hadis tentang kelebihan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban
Tidak terdapat hadis sahih yang menyebut bahawa Nabi saw menghidupkan malam Nisfu Sya’ban ini dengan amalan-amalan yang khusus seperti sembahyang sunat yang khas atau doa-doa tertentu. Malah semua hadis tersebut adalah lemah dan palsu. Di antaranya ialah:
Hadis yang diriwayatkan daripada Ali ra: ((Apabila tiba malam Nisfu Sya’ban, maka bangunlah kamu (menghidupkannya dengan ibadah) pada waktu malam dan berpuasalah kamu pada siangnya, kerana sesungguhnya Allah swt akan turun ke langit dunia pada hari ini bermula dari terbenamnya matahari dan berfirman: “Adakah sesiapa yang memohon ampun daripada-Ku akan Ku ampunkannya. Adakah sesiapa yang memohon rezeki daripada-Ku, akan Ku kurniakan rezeki kepadanya. Adakah sesiapa yang sakit yang meminta penyembuhan, akan Ku sembuhkannya. Adakah sesiapa yang yang meminta daripada-Ku akan Ku berikan kepadanya, dan adakah begini, adakah begitu dan berlakulah hal ini sehingga terbitnya fajar))..
Hadis ini adalah maudhu’, diriwayatkan oleh Ibn Majah dan al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Iman. Rujuk Dhaifah al-Jami’ dan Silsilah al-Dhaifah oleh al-Albani, Dhaif Ibn Majah.
Diriwayatkan daripada Ibn Umar ra bahawa Rasulullah saw bersabda: ((Barang siapa membaca seribu kali surah al-Ikhlas dalam seratus rakaat solat pada malam Nisfu Sya’ban ia tidak keluar dari dunia (mati) sehinggalah Allah mengutuskan dalam tidurnya seratus malaikat; tiga puluh daripada mereka mengkhabarkan syurga baginya, tiga puluh lagi menyelamatkannya dari neraka, tiga puluh yang lain mengawalnya daripada melakukan kesalahan dan sepuluh lagi akan mencegah orang yang memusuhinya)).
Hadis ini menurut Ibn al-Jauzi adalah Maudhu’. (Rujuk Ibn al-Jauzi, al-Maudhu’at, Dar al-Fikr, cet. 1983, 2/128). Imam al-Daruqutni pula meriwayatkan hadis ini daripada Muhamad bin Abdun bin Amir al-Samarqandi dan dia mengatakan bahawa Muhamad adalah seorang pendusta dan pembuat hadis. Pendapat ini juga sama seperti yang disebut oleh Imam al-Zahabi bahawa Muhamad bin Abdun terkenal sebagai pembuat hadis.
Diriwayatkan daripada Ja’far bin Muhammad daripada ayahnya berkata: ((Sesiapa yang membaca pada malam Nisfu Sya’ban seribu kali surah al-ikhlas dalam sepuluh rakaat, maka ia tidak akan mati sehingga Allah mengutuskan kepadanya seratus malaikat, tiga puluh menyampaikan khabar gembira syurga kepadanya, tiga puluh menyelamatkannya dari neraka, tiga puluh akan mengawalnya dari berbuat salah dan sepuluh akan menulis mengenai musuh-musuhnya)).
Ibn al-Jauzi turut menghukum hadis ini dengan maudhu’.
Kebanyakan hadis-hadis yang menyebut tentang amalan-amalan yang khusus seperti solat, doa dan sebagainya adalah tidak sahih. Justeru, tidak ada amalan–amalan atau ibadah khusus yang disunatkan untuk dilakukan pada malam Nisfu Sya’ban seperti solat tertentu yang dinamakan solat al-Alfiyah atau membaca sesuatu surah (seperti surah Yaasin) supaya dipanjangkan umur, dimurahkan rezeki, ditetapkan iman atau sebagainya. Jika amalan ini thabit, pasti Rasulullah saw akan mengajarkannya kepada para sahabat dan generasi selepas itu akan menyampaikannya kepada kita.
Al-Hafiz al-Iraqi berkata: ((Hadis tentang solat pada malam Nisfu Sya’ban adalah maudhu’, direka cipta dan disandarkan kepada Rasulullah saw. Hal ini juga disebut oleh al-Imam al-Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu’: “Solat yang dikenali sebagai solat al-Raghaib iaitu solat sebanyak dua belas rakaat antara Maghrib dan I’syak pada malam Jumaat pertama bulan rejab dan solat sunat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak seratus rakaat adalah dua jenis sembahyang yang bid‘ah (ditokok tambah dalam agama)). (Rujuk: Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baaz, al-Tahzir min al-Bida’, cetakan ke-3, Uni.Islam Madinah, hal. 14).
Syiekh Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baaz berkata: ((Dan di antara perkara-perkara ibadah yang direka cipta oleh manusia ialah merayakan malam Nisfu Sya’ban dan berpuasa sunat khusus pada siangnya, dan tidaklah ada sebarang dalil yang mengharuskan perkara ini. Riwayat yang menyatakan tentang kelebihan amalan ini adalah dhaif dan tidak boleh berhujah dengannya. Ada pun riwayat yang menyebut tentang kelebihan solat yang khas, semuanya adalah maudhu’ seperti mana yang telah dijelaskan oleh kebanyakan ahli ilmu)).
(Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baaz, al-Tahzir min al-Bida’, hal. 11).
Ulamak kontemporari masa kini, Syiekh Dr. Yusof al-Qaradhawi juga menyatakan di dalam fatwanya:
((Tentang malam Nisfu Sya’ban, tidak terdapat hadis-hadis yang sampai ke martabat sahih yang menyebut tentangnya, kecuali ia berada di martabat hasan di sisi sebahagian ulama, dan terdapat juga sebahagian ulama yang menolaknya dan mengatakan bahawa tidak terdapat sebarang hadis sahih tentang malam Nisfu Sya’ban, sekiranya kita berpegang bahawa hadis tersebut berada di martabat hasan, maka apa yang disebut di dalam hadis tersebut ialah Nabi saw hanya berdoa dan beristighfar pada malam ini, tidak disebut sebarang doa yang khusus sempena malam ini, dan doa yang dibaca oleh sebahagian manusia di sesetengah negara, dicetak dan diedarkannya adalah doa yang tidak ada asal sumbernya (daripada hadis sahih) dan ia adalah salah)).
Beliau menambah lagi:
((Terdapat juga di sesetengah negara yang mereka berkumpul selepas solat Maghrib di masjid-masjid dan membaca surah Yaasin, kemudian solat dua rakaat dengan niat supaya dipanjangkan umur, dan dua rakaat lagi supaya tidak bergantung dengan manusia, kemudian membaca doa yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan salaf, dan ia adalah doa yang bercanggah dengan nas-nas yang sahih, juga bersalahan dari segi maknanya)). (Al-Qaradhawi, Fatawa al-Muasarah (Kuwait: Dar al-Qalam, cet.5, 1990), 2/379-383)
Para ulama muktabar lain seperti Syiekh al-Islam Ibn Taimiyah, Imam al-Suyuti, Abu Bakr al-Turtusyi, al-Maqdisi, Ibn Rejab dan lain-lain lagi juga menafikan akan wujudnya amalan ibadah yang khas pada malam Nisfu Syaaban ini. Namun, ini bukanlah bererti malam ini tidak mempunyai kelebihannya, bahkan terdapat hadis-hadis yang thabit yang menyebut akan fadhilat dan kelebihannya, tetapi tidak dinyatakan tentang amalan ibadah khas yang perlu dilakukan. Maka sebarang ibadah yang dilakukan pada malam tersebut tidak boleh disandarkan dengan mana-mana hadis atau pun menganggapnya mempunyai kelebihan yang khas dan tidak juga dilakukan secara berjemaah. Hal ini telah disebut al-Imam al- Suyuti:
((Dan pada malam Nisfu Sya’ban itu padanya kelebihan, dan menghidupkannya dengan ibadah adalah digalakkan, tetapi hendaklah dilakukan secara bersendirian bukan dalam bentuk berjemaah)). (Rujuk: al-Suyuti, al-amru bi al-ittiba’ wa al-nahyu an al-ibtida’ (Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, cet. 1, 1998), hal 61)
b) Hadis tentang kelebihan puasa yang khas pada hari Nisfu Sya’ban.
Berhubung dengan amalan puasa yang khas pada Nisfu Sya’ban, tidak terdapat hadis sahih yang menjelaskan perkara ini, malah ia adalah hadis yang lemah. Tetapijika seseorang itu berpuasa berdasarkan amalan Nabi saw yang memperbanyakkan puasanya pada bulan ini dan termasuk di dalamnya hari Nisfu Sya’ban, maka ini adalah suatu amalan yang baik dan digalakkan. Begitu juga jika seseorang itu mengamalkan puasa sunat Hari Putih dan termasuk di dalamnya hari yang ke -15 pada bulan ini atau puasa sunat yang dilakukan pada hari Isnin dan Khamis. Jika puasa ini dilakukan pada Nisfu Sya’ban sahaja dengan menganggap ia adalah sunnah, maka inilah yang dilarang. Menurut Dr Yusof al-Qaradhawi:
((Di dalam kaedah syara’, tidak dibolehkan untuk menentukan sesuatu hari khusus untuk berpuasa atau sesuatu malam yang tertentu untuk dihidupkan dengan ibadah tanpa bersandarkan kepada nas syara’ kerana sesungguhnya urusan ibadah ini bukanlah urusan yang sesiapa pun berhak menentukannya, tetapi ia adalah hak Allah semata-mata)).
(Rujuk Al-Qaradhawi, Fatawa al-Muasarah, 2/343)
Untuk apa kita sibuk-sibuk beramal dengan yang tidak sunnah sedangkan berapa banyak sunnah yang kita abaikan. Bahkan berapa ramai daripada kita meremehkan sunnah-sunnah ada, walaupun sudah mengetahui tentang nya. Lihatlah apa jadi dengan sunnah solat menghadap ke sutrah. Bid’ah nisfu sya’ban lebih popular dengan sunnah yang makin dilupakan ini, bahkan dipandang pelik orang yang sibuk-sibuk mencari dinding atau objek untuk dijadikan sutrah. Berapa ramai daripada kita yang mengamalkan bersiwak waktu nak solat, waktu nak baca al-Quran? Berapa ramai daripada kita bila mendengar azan akan berselawat? Berapa ramai daripada kita yang mengamalkan doa-doa dan zikir-zikir yang Nabi SAW ajar? Lihatlah, bid’ah semakin membiak dan sunnah semakin pupus.
Wassalam.
Baca lagi: